Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

zakat infaq sodaqoh


Pendahuluan
Makalah ini berisi tentang pembahasan masalah system ekonomi Islam, zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf. Masalah beramal ini perlu mendapat perhatian yang lebih, baik dalam kalangan mahasiswa maupun masyarakat. Karena masalah ini berkaitan erat dengan jiwa social yang dimiliki oleh setiap insan cita.

Seorang muslim atau insan kamil itu dia mampu mengabdikan dirinya dengan penuh kepasrahan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, selalu patuh dengan segala perintah-Nya, mampu menahan diri untuk tidak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat serta dia juga harus mampu untuk berguna bagi dirinya, keluarganya dan orang lain.

Insan cita sebagai homo economicus, homo socious, homo politicus dan homo religus itu harus mampu menyelaraskan atau menyeimbangkan fungsinya sebagai khalifah di bumi.
Manusia sebagai homo socious atau makhluk social, bahwa manusia itu mustahil dalam menjalani hidupnya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Karena pada dasarnya manusia tidak mampu semata-mata mengandalkan kekuatannya sendiri dan dia mutlak masih harus membutuhkan orang lain. Manusia sebagai homo economicus, bahwa manusia itu memiliki 3 hal penting didalam dirinya yang meliputi penalaran, kepentingan dan informasi. Manusia sebagai homo politicus atau makhluk politik adalah manusia itu selalu berupaya untuk mencoba hal-hal yang terbaik bagi lingkungan masyarakat dimana ia tingla. Dan manusia sebagai homo religius adalah manusia itu membutuhkan kelengkapan rohaniah untuk menenangkan jiwanya yang cenderung tidak pernah puas dengan tuntutan kebutuhan materi setiap harinya.

Insan kamil ia mampu menyeimbangkan posisi dirinya sebagai makhluk soial ekonomi dan sebagai insan yang religius. Dimana ia tidak hanya memikirkan duniawi saja melainkan akhirat juga menjadi beban dalam fikirannya. Ia senantiasa berjiwa social, mampu berguna bagi orang lain, sikap saling tolong menolong selalu tertanam dalam dirinya dan tentunya tanpa meninggalkan ibadah mahdah maupun ghairu mahdah serta berakhlakul karimah.

Pembahasan
A.    Zakat
Zakat secara bahasa mengandung arti berkembang, bertambahnya barokah dan pembersih. Sedangkan secara istilah adalah sebuah harta tertentu yang dikeluarkan untuk menyucikan harta atau jiwa, dengan praktek-praktek tertentu dan diberikan terhadap golongan tertentu pula (delapan golongan).[1]
1.      Hukum Zakat
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
Artinya : “Dan pada harta mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang yang hidup kekurangan.”(adz-Dzaariyaat/51: 19)

Berdasarkan ayat diatas, bahwa mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun islam. Di dalam sejarah Islam pernah terjadi bahwa Abu Bakar pernah memerangi orang yang tidak mau menunaikan zakat. Beliau menyatakan dengan tegas: “Demi Alloh akan ku perangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat”.
Orang yang enggan menunaikan zakat, akan mendapat azab di akherat kelak, sebagaimana firman Allah yang artinya:
                        “ …Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (Bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah/9:34-35)[2]


2.      Macam-macam Zakat
Secara garis besar Zakat dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian:
a.       Zakat Nafs, atau yang biasa dikenal dengan zakat fitrah. Yaitu pengeluaran wajib yang dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari Raya Idul Fitri
b.      Zakat Mal, yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu.[3]
Harta-harta yang wajib dizakati ada 5 macam yaitu
1.      Binatang ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)
2.      Perhiasan (emas dan perak)
3.      Makanan pokok
4.      Buah-buahan (korma dan anggur)
5.      Harta niaga
3.      Syarat-syarat Wajib Zakat
Adapun syarat wajib zakat adalah
a.       Merdeka
Seorang budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat, karena dia tidak memiliki sesuatu apapun. Semua miliknya adalah milik tuannya.
b.      Islam
Seorang non muslim tidak wajib membayar zakat. Adapun untuk mereka yang murtad (yang keluar dari agama Islam),terdapat perbedaan pendapat.
c.       Baligh dan berakal
Anak kecil dan orang gila tidak dikenai zakat pada hartanya karena keduanya tidak dikenai khitab perintah.
d.      Harta tersebut merupakan harta yang memang wajib dizakati.
Seperti naqdaini (emas dan perak) termasuk juga al-auraq al-naqdiyah (surat-surat berharga) barang tambang dan barang temuan (rikaz), barang dagangan, tanam-tanaman dan buah-buahan, serta hewan ternak.
e.       Harta tersebut telah mencapai nishab (ukuran jumlah).
f.       Harta tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam).
Maksudnya,bahwa harta itu berada di tangan pemiliknya,di dalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain dan ia dapat menikmatinya.Hal ini disyaratkan karena pada dasarnya zakat berarti pemilikan dan pemberian untuk orang yang berhak.
g.Telah berlalu satu tahun atau cukup haul (ukuran waktu,masa).Haul adalah perputaran harta satu nishab dalam 12 bulan Qamariyah.
h.Tidak adanya hutang
i.Melebihi kebutuhan dasar atau pokok
  Barang-barang yang dimiliki untuk kebutuhan pokok,seperti rumah pemukiman,alat-alat kerajinan,alat-alat industry,sarana transportasi dan angkutan (mobil dan perabot rumah tangga) tidak dikenakan zakat.
j.Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal
Harta yang haram,baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak dikenakan kewajiban zakat,karena Allah tidak akan menerima kecuali yang baik dan halal.
k. Berkembang
Yusuf al-Qardhawi membagi pengertian berkembang menjadi dua,yaitu pertama,bertambah secara konkrit (haqiqi) adalah bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan sejenisnya,dan kedua yaitu yang bertambah secara tidak konkrit (taqdiri) adalah kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangannya maupun di tangan orang lain atas namanya.[4]
4.      Syarat-syarat Pembagian Zakat
Dalam pembagian zakat,ada dua syarat yang harus terpenuhi agar zakat tersebut dikatakan sah menurut agama.
Dua syarat tersebut adalah:
1.      Niat
Niat tidak harus diwujudkan ketika membagi harta zakat,cukup ketika memisah kadar zakat dari harta miliknya atau setelahnya,ataupun ketika menyerahkannya kepada wakil atau setelahnya.

2.      Diberikan kepada mustahiqnya
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat,baik zakat mal maupun zakat fitrah.[5]

5.      Kelompok orang – orang yang berhak menerima zakat (Mustahiqq zakat)

a)      Orang Fakir (Al-Fuqara’)
Al fuqara adalah kelompok pertama yang menerima bagia zakat. Al-fuqara bentuk jamak dari kata al-faqir. Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami, ayah ibu, dan keturunan yang dapat membiayainya , baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat tinggal. Misalnya, kebutuhanya berjumlah sepuluh, tetapi dia hanya mendapatkan tidak lebih dari tiga, sehingga, meskipun dia sehat, dia meminta minta pada orang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, serta pakaianya.
b)      Orang Miskin (al-masakin)
Almasakin adalah bentuk jamak dari kata al miskin. Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan , tetapi penghasilanya tidak dapat di pakai untuk memenuhi hajat hidupnya.
c)      Panitia Zakat (al-amil)
Panitia zakat adalah orang orang yang bekerja, memungut zakat yang harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hokum zakat. Yang boleh di kategorikan sebagai panitia zakat ialah orang yang di tugasi mengambil zakat sepersepuluh (al-‘asyir).
d)     Mu’allaf yang perlu ditundukan hatinya
Yang termasuk kelompok ini antara lain orang orang yang lemah niatnya untuk memasuki islam. Mereka di beri bagian dari zakat agar niat mereka memasuki islam menjadi kuat. Mereka terdiri atas dua glongan yaitu muslim dan kafir.
e)      Para budak
Para budak ialah budak muslim yang  yang telah membuat perjanjian dengan tuanya atau al-mukatabun untuk di merdekakan dan tidak memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah bekerja keras dan membating tulang mati matian
f)       Orang yang memiliki utang
Mereka adalah orang orang yang memiliki utang, baik hutang itu untuk dirinya sendiri maupun bukan, baik utang itu dipergunakan untuk hal hal yang baik maupun untuk melakukan kemaksiatan.
g)      Orang yang berjuang dijalan Allah (fisabilillah)
Fi sabilillah ialah para pejuang yang berperang di jalan Allah yang tidak di gaji oleh markas komando mereka karena yang mereka lakukan hanyalah berperang.
h)      Orang islam dalam perjalanan
Adalah orang orang yang bepergian (musafir) untuk melaksanakan suatu hal yang baik (tha’ah)tidak termasuk maksiat.

6.      Hikmah zakat
Di antara hikmah zakat,antara lain:
a.          Menyucikan Harta
Karena berzakat tujuannya untuk membersihkan harta dari kemungkinan masuk harta orang lain ke dalam harta yang dimiliki.Tanpa sengaja,barangkali ada harta orang lain yang bercampur dengan harta kita.Oleh karena itu,harta apaun yang diperoleh,tidak boleh dianggap sebagai milik mutlak bagi yang mengusahakannya dan yang mengumpulkannya.
b.          Menyucikan jiwa Si Pemberi Zakat dari Sifat Kikir (bakhil)
c.          Membersihkan jiwa Si Penerima  Zakat dari Sifat Dengki
d.         Membangun Masyarakat Yang Lemah[6]


B.     Infaq
Infaq menurut pengertian umum adalah shorful mal ilal hajah (mengatur/ mengeluarkan harta untuk memnuhi keperluan), Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan, Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215) 
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
C.    Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada

pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri. 
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. 
Dalam Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan : "jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)


Penutup

Dalam pengertian bahasa, kata zakat. berarti ‘penyucian’ atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih. Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang.
Sedangkan sedekah, dari segi bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’. Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
Infak (bahasa Arabnya: infâq), maknanya lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.









Daftar Pustaka

Zainuddin Djazuli.2008.”Fiqh Ibadah”,Jawa Timur:Lembaga Ta’lif Wannasyr
Fakhruddin.2008.”FIQH & Manajemen Zakat di Indonesia”.Malang:UIN Malang Press
Ali Hasan.2006.”Zakat dan Infaq”.Jakarta:Kencana


[1] Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah,(Jawa Timur:Lembaga Ta’lif Wannasyr,2008),hal 209.
[2] Ali Hasan,Zakat dan Infaq,(Jakarta:Kencana,2006),hal 17-18.
[3] Fakhruddin,FIQH & Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:UIN Malang Press,2008),hal 39-40
[4] Ibid,hal 33-38.
[5] Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah,(Jawa Timur:Lembaga Ta’lif Wannasyr,2008),hal 238-239.
[6] Ali Hasan,Zakat dan Infaq,(Jakarta:Kencana,2006),hal 18-22.

Post a Comment for "zakat infaq sodaqoh"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel