zakat infaq sodaqoh
Pendahuluan
Makalah ini berisi tentang pembahasan masalah system ekonomi Islam, zakat,
infaq, shodaqoh dan waqaf. Masalah beramal ini perlu mendapat perhatian yang
lebih, baik dalam kalangan mahasiswa maupun masyarakat. Karena masalah ini
berkaitan erat dengan jiwa social yang dimiliki oleh setiap insan cita.
Seorang muslim atau insan kamil itu dia mampu mengabdikan dirinya dengan
penuh kepasrahan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, selalu patuh dengan segala
perintah-Nya, mampu menahan diri untuk tidak berbuat yang tidak sesuai dengan
syariat serta dia juga harus mampu untuk berguna bagi dirinya, keluarganya dan
orang lain.
Insan cita sebagai homo economicus, homo socious, homo politicus dan
homo religus itu harus mampu menyelaraskan atau menyeimbangkan fungsinya
sebagai khalifah di bumi.
Manusia sebagai homo socious atau makhluk social, bahwa
manusia itu mustahil dalam menjalani hidupnya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya
sendiri. Karena pada dasarnya manusia tidak mampu semata-mata mengandalkan
kekuatannya sendiri dan dia mutlak masih harus membutuhkan orang lain. Manusia
sebagai homo economicus, bahwa manusia itu memiliki 3 hal penting
didalam dirinya yang meliputi penalaran, kepentingan dan informasi. Manusia
sebagai homo politicus atau makhluk politik adalah manusia itu
selalu berupaya untuk mencoba hal-hal yang terbaik bagi lingkungan masyarakat
dimana ia tingla. Dan manusia sebagai homo religius adalah
manusia itu membutuhkan kelengkapan rohaniah untuk menenangkan jiwanya yang
cenderung tidak pernah puas dengan tuntutan kebutuhan materi setiap harinya.
Insan kamil ia mampu menyeimbangkan posisi
dirinya sebagai makhluk soial ekonomi dan sebagai insan yang religius. Dimana
ia tidak hanya memikirkan duniawi saja melainkan akhirat juga menjadi beban
dalam fikirannya. Ia senantiasa berjiwa social, mampu berguna bagi orang lain,
sikap saling tolong menolong selalu tertanam dalam dirinya dan tentunya tanpa
meninggalkan ibadah mahdah maupun ghairu mahdah serta berakhlakul karimah.
Pembahasan
A. Zakat
Zakat secara bahasa mengandung arti berkembang,
bertambahnya barokah dan pembersih. Sedangkan secara istilah adalah sebuah
harta tertentu yang dikeluarkan untuk menyucikan harta atau jiwa, dengan
praktek-praktek tertentu dan diberikan terhadap golongan tertentu pula (delapan
golongan).[1]
1. Hukum Zakat
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
Artinya
: “Dan pada harta mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang yang hidup
kekurangan.”(adz-Dzaariyaat/51: 19)
Berdasarkan ayat diatas, bahwa mengeluarkan zakat
itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun islam. Di dalam sejarah Islam
pernah terjadi bahwa Abu Bakar pernah memerangi orang yang tidak mau menunaikan
zakat. Beliau menyatakan dengan tegas: “Demi Alloh akan ku perangi orang yang
membedakan antara shalat dan zakat”.
Orang
yang enggan menunaikan zakat, akan mendapat azab di akherat kelak, sebagaimana
firman Allah yang artinya:
“
…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (Bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas dan perak itu dalam neraka
jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah/9:34-35)[2]
2. Macam-macam Zakat
Secara
garis besar Zakat dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian:
a. Zakat
Nafs, atau yang biasa dikenal dengan zakat fitrah. Yaitu pengeluaran wajib yang
dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga
yang wajar pada malam dan hari Raya Idul Fitri
b.
Zakat Mal, yaitu bagian dari harta
kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan
orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah
minimal tertentu.[3]
Harta-harta yang wajib dizakati ada
5 macam yaitu
1. Binatang
ternak (unta, sapi, kerbau, dan kambing)
2. Perhiasan
(emas dan perak)
3. Makanan
pokok
4. Buah-buahan
(korma dan anggur)
5.
Harta niaga
3.
Syarat-syarat
Wajib Zakat
Adapun
syarat wajib zakat adalah
a. Merdeka
Seorang
budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat, karena dia tidak memiliki sesuatu
apapun. Semua miliknya adalah milik tuannya.
b. Islam
Seorang
non muslim tidak wajib membayar zakat. Adapun untuk mereka yang murtad (yang
keluar dari agama Islam),terdapat perbedaan pendapat.
c. Baligh
dan berakal
Anak
kecil dan orang gila tidak dikenai zakat pada hartanya karena keduanya tidak
dikenai khitab perintah.
d. Harta
tersebut merupakan harta yang memang wajib dizakati.
Seperti naqdaini (emas
dan perak) termasuk juga al-auraq al-naqdiyah (surat-surat berharga) barang
tambang dan barang temuan (rikaz), barang dagangan, tanam-tanaman dan
buah-buahan, serta hewan ternak.
e. Harta
tersebut telah mencapai nishab (ukuran jumlah).
f. Harta
tersebut adalah milik penuh (al-milk al-tam).
Maksudnya,bahwa harta
itu berada di tangan pemiliknya,di dalamnya tidak tersangkut dengan hak orang
lain dan ia dapat menikmatinya.Hal ini disyaratkan karena pada dasarnya zakat
berarti pemilikan dan pemberian untuk orang yang berhak.
g.Telah berlalu satu
tahun atau cukup haul (ukuran waktu,masa).Haul adalah perputaran harta satu
nishab dalam 12 bulan Qamariyah.
h.Tidak adanya hutang
i.Melebihi kebutuhan
dasar atau pokok
Barang-barang yang dimiliki untuk kebutuhan
pokok,seperti rumah pemukiman,alat-alat kerajinan,alat-alat industry,sarana transportasi
dan angkutan (mobil dan perabot rumah tangga) tidak dikenakan zakat.
j.Harta
tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal
Harta yang haram,baik
substansi bendanya maupun cara mendapatkannya jelas tidak dikenakan kewajiban
zakat,karena Allah tidak akan menerima kecuali yang baik dan halal.
k. Berkembang
Yusuf al-Qardhawi
membagi pengertian berkembang menjadi dua,yaitu pertama,bertambah secara
konkrit (haqiqi) adalah bertambah akibat pembiakan dan perdagangan dan
sejenisnya,dan kedua yaitu yang bertambah secara tidak konkrit (taqdiri) adalah
kekayaan itu berpotensi berkembang baik berada di tangannya maupun di tangan
orang lain atas namanya.[4]
4.
Syarat-syarat
Pembagian Zakat
Dalam pembagian zakat,ada dua
syarat yang harus terpenuhi agar zakat tersebut dikatakan sah menurut agama.
Dua syarat tersebut adalah:
1. Niat
Niat tidak harus
diwujudkan ketika membagi harta zakat,cukup ketika memisah kadar zakat dari
harta miliknya atau setelahnya,ataupun ketika menyerahkannya kepada wakil atau
setelahnya.
2. Diberikan
kepada mustahiqnya
Ada delapan golongan
yang berhak menerima zakat,baik zakat mal maupun zakat fitrah.[5]
5. Kelompok orang – orang yang berhak
menerima zakat (Mustahiqq zakat)
a) Orang
Fakir (Al-Fuqara’)
Al fuqara adalah
kelompok pertama yang menerima bagia zakat. Al-fuqara bentuk jamak dari kata
al-faqir. Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang
mampu mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami, ayah ibu,
dan keturunan yang dapat membiayainya , baik untuk membeli makanan, pakaian,
maupun tempat tinggal. Misalnya, kebutuhanya berjumlah sepuluh, tetapi dia
hanya mendapatkan tidak lebih dari tiga, sehingga, meskipun dia sehat, dia
meminta minta pada orang untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya, serta
pakaianya.
b) Orang
Miskin (al-masakin)
Almasakin adalah bentuk
jamak dari kata al miskin. Orang miskin ialah orang yang memiliki pekerjaan ,
tetapi penghasilanya tidak dapat di pakai untuk memenuhi hajat hidupnya.
c) Panitia
Zakat (al-amil)
Panitia zakat adalah
orang orang yang bekerja, memungut zakat yang harus memiliki sifat kejujuran
dan menguasai hokum zakat. Yang boleh di kategorikan sebagai panitia zakat
ialah orang yang di tugasi mengambil zakat sepersepuluh (al-‘asyir).
d) Mu’allaf
yang perlu ditundukan hatinya
Yang termasuk kelompok
ini antara lain orang orang yang lemah niatnya untuk memasuki islam. Mereka di
beri bagian dari zakat agar niat mereka memasuki islam menjadi kuat. Mereka
terdiri atas dua glongan yaitu muslim dan kafir.
e) Para
budak
Para budak ialah budak
muslim yang yang telah membuat
perjanjian dengan tuanya atau al-mukatabun untuk di merdekakan dan tidak
memiliki uang untuk membayar tebusan atas diri mereka, meskipun mereka telah
bekerja keras dan membating tulang mati matian
f) Orang
yang memiliki utang
Mereka adalah orang
orang yang memiliki utang, baik hutang itu untuk dirinya sendiri maupun bukan,
baik utang itu dipergunakan untuk hal hal yang baik maupun untuk melakukan
kemaksiatan.
g) Orang
yang berjuang dijalan Allah (fisabilillah)
Fi sabilillah ialah
para pejuang yang berperang di jalan Allah yang tidak di gaji oleh markas
komando mereka karena yang mereka lakukan hanyalah berperang.
h) Orang
islam dalam perjalanan
Adalah orang orang yang bepergian
(musafir) untuk melaksanakan suatu hal yang baik (tha’ah)tidak termasuk maksiat.
6.
Hikmah
zakat
Di
antara hikmah zakat,antara lain:
a.
Menyucikan Harta
Karena berzakat
tujuannya untuk membersihkan harta dari kemungkinan masuk harta orang lain ke
dalam harta yang dimiliki.Tanpa sengaja,barangkali ada harta orang lain yang
bercampur dengan harta kita.Oleh karena itu,harta apaun yang diperoleh,tidak
boleh dianggap sebagai milik mutlak bagi yang mengusahakannya dan yang
mengumpulkannya.
b.
Menyucikan jiwa Si Pemberi Zakat dari
Sifat Kikir (bakhil)
c.
Membersihkan jiwa Si Penerima Zakat dari Sifat Dengki
d.
Membangun Masyarakat Yang Lemah[6]
B.
Infaq
Infaq
menurut pengertian umum adalah shorful mal ilal hajah (mengatur/ mengeluarkan
harta untuk memnuhi keperluan), Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu
(harta) untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan, Menurut terminologi syariat,
infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan
untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya,
infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda : ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran". (HR. Bukhori)
C. Shadaqah
Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang
suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Adapun secara
terminologi syariat shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu
syai'in bisyai'i, atau
menetapkan/menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sikapnya sukarela dan tidak terikat
pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu
dan kadarnya. Atau pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang
lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak
ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada
pemberian yang bersifat material saja tetapi
juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain. Bahkan senyum yang
dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori
sedekah. Shadaqoh mempunyai cakupan yang sangat luas dan digunakan Al-Qur'an
untuk mencakup segala jenis sumbangan. Shadaqah ialah segala bentuk nilai
kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas
pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan
rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah
yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk
memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam
Al-Qur'an dan Sunnah. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan
sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat
dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedegkan sedekah
lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan,
sedangkan jumlah sedekah yang lainya sepenuhnya tergantung keinginan yang menyumbang.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil.
Dalam Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar,
Rasulullah menyatakan : "jika tidak mampu bersedekah dengan
harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri,
atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah".
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Dalam hadist Rasulullah memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda : "Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap amar ma'ruf adalah shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya kepada istri shadaqah". (HR. Muslim)
Penutup
Dalam pengertian bahasa, kata zakat. berarti ‘penyucian’
atau ‘pengembangan’. Dari pengertian ini, harta seseorang yang telah
dikeluarkan zakatnya menjadi bersih, karena tidak ada lagi “kotoran” yang
sebenarnya bukan miliknya. Jiwa orang yang mengeluarkannya pun menjadi bersih.
Dari pengertian ini pula, harta yang dikeluarkan zakatnya pada hakikatnya tidak
berkurang, justru akan tumbuh dan berkembang.
Sedangkan sedekah, dari segi
bahasa berasal dari akar kata kerja shadaqa atau bentuk nomina verbanyaash-shidq yang berarti ‘kesungguhan’ dan ‘kebenaran’.
Al-Qur’an menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan
tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda
secara ikhlas. Sedekah sifatnya tidak wajib, melainkan sunnah, sangat
dianjurkan. Tetapi, meski demikian, kata sedekah juga terkadang digunakan oleh
al-Qur’an untuk makna pengeluaran harta yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103
memerintahkan Nabi saw. mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi
syarat-syarat. Demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang
mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata (shadaqah) sedekah dalam arti zakat wajib.
Infak (bahasa Arabnya: infâq), maknanya
lebih umum. Infak berarti ‘membelanjakan harta, uang, ataupun bentuk kekayaan
yang lain, yang bersifat wajib maupun yang bukan wajib’.
Daftar Pustaka
Zainuddin Djazuli.2008.”Fiqh Ibadah”,Jawa Timur:Lembaga Ta’lif Wannasyr
Fakhruddin.2008.”FIQH & Manajemen Zakat di Indonesia”.Malang:UIN
Malang Press
Ali Hasan.2006.”Zakat dan Infaq”.Jakarta:Kencana
[1] Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah,(Jawa Timur:Lembaga Ta’lif
Wannasyr,2008),hal 209.
[2] Ali Hasan,Zakat dan Infaq,(Jakarta:Kencana,2006),hal 17-18.
[3] Fakhruddin,FIQH & Manajemen Zakat di Indonesia,(Malang:UIN Malang
Press,2008),hal 39-40
[4] Ibid,hal 33-38.
[5] Zainuddin Djazuli,Fiqh Ibadah,(Jawa Timur:Lembaga Ta’lif
Wannasyr,2008),hal 238-239.
[6] Ali Hasan,Zakat dan Infaq,(Jakarta:Kencana,2006),hal 18-22.
Post a Comment for "zakat infaq sodaqoh"
silahkan tulis pendapatmu disini