MERINGKAS SHOLAT SELAMA DALAM BEPERGIAN
MERINGKAS SHOLAT SELAMA DALAM BEPERGIAN
Di susun dan di gunakan guna memenuhi tugas terstruktur
Mata kuliah : Tafsir Hadits
Dosen pengampu : M.Misbah, M.Ag.
Di susun oleh :
Nama : Bisri Mustofa
NIM : 102331199
Tarbiyah/III/ PAI 5
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2011
Meringkas Sholat Selama Dalam Bepergian (Sholat Bagi Seorang Musafir)
Sholat adalah ibadah wajib yang harus di kerjakan oleh setiap orang islam 5 kali dalam sehari sepanjang hayatnya. Dan Islam adalah agama yang mudah dan penuh dengan keringanan, contoh saja ketika kita tidak bisa sholat dengan berdiri, maka sholatlah dengan duduk, jika tidan bisa sholat dengan duduk, maka solatlah dengan berbaring, dan jika tidak bisa dengan berbaring, maka boleh dengan isyarat saja.
Begitu pun ketika kita tidak bisa sholat karena sakit, sedang dalam perjalanan (musafir) ataupun yang lain. Bagi seorang musafir, ia di bolehkan meringkas sholat (qashar), menjama’, dan meng-qadha’.
A. Meng-Qashar Sholat
Meng qashar adalah meringkas sholat yang tadinya empat rokaat, menjadi dua rokaat saja. Yaitu sholat dzuhur,ashar, isya. Sedangkan magrib tetap 3 rakaat, dan subuh tetap 2 rakaat[1], Syariat meringkas sholat ini di tetapkan pada tahun ke empat hijriyah[2]. Adapun firman Allah yang terdapat dalam surat A-Nisa ayat 101:
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B
Artinya: “ dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut di serang oleh orang-orang kafir”[3].
Dan dari ibnu umar radhiyallahu’anhu, ia berkata, “aku biasa menemani nabi SAW dalam perjalanan jauh, Dan beliau tidak pernah menambah sholatnya lebih dari dua raka’at, demikian juga abu bakar, umar, dan utsman.” (HR. Muttafaq Alaihi)
a) Hukum meng-qashar sholat
Di sunahkan untuk musafir agar meng-qashar sholat, dan itu lebih baik baginya. Hal tersebut sebagaimana dalam firman Allah SAW:
“maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar sholatmu”
Dan dari ayat ini dapat di pahami, bahwa tidak berdosa bagi seseorang yang mengqhashar sholat, dan hal ini di tegaskan lagi dalam hadits, dari Aisyah r.a:
“bahwa nabi SAW terkadang sholat dalam perjalanan dan terkadang beliau menyempurnakanya, lalu beliau terkadang berpuasa dan terkadang berbuka”(HR. Ad-Daruquthni, dan para perawinya terpercaya)
v Syarat-Syarat Sah Qashar Sholat
1. Jarak perjalananya mencapai 16 farsakh
Dan tidak di syariatkan untuk menetapkan jarak dengan tiga hari, atau satu hari satu malam. Karena seandainya di tempuh dalam sesaat, maka tetap sah untuk mengqashar, seperti perjalanan dengan pesawat, mobil, atau yang lainya.
2. Berniat untuk safar (bepergian jauh)
Dalam berniat untuk safar di syariatkan dua perkara:
Ø Mempunyai tujuan yang jelas.
Ø Berhak menentukan niat sendiri. Seperti seorang tentara dengan komandanya, dan istri bersama suaminya.
3. Tujuan bepergianya adalah mubah. (tidak untuk maksiat)
4. Ketika bepergian hendaknya telah melewati batas kota atau dinding pembatas.
5. Ketika sholat bermakmum kepada orang yang mukim, atau musafir yang menyempurnakan sholatnya, adapun untuk yang mukim, maka ia boleh mengikuti musafir, dan bagi musafir hendaknya memberi tahukan bahwa dia akan mengqashar sholatnya, sehingga orang mukim mengqashar sholatnya[4]
Dari imran bin hushain r.a., ia berkata: “rasulullah SAW bermukim di makkah selama 18 malam, dan beliau tidak sholat kecuali dua raka’at, dan beliau bersabda,’wahai tuan rumah, sholatlah kalian dengan empat raka’at, sesungguhnya kami sedang dalam keadaan safar(HR.Abu Daud)
6. Hendaknya berniat qashar setiap kali akan melaksanakan sholat yang di qashar.
v Hal Hal Yang Menghalangi Qashar
1. Berniat untuk tinggal di suatu tempat selama empat hari.
Adapun jika ragu dalam perjalananya, seperti seorang menunggu keperluan yang dia tidak tahu kapan akan selesai, maka dalam kondisi seperti ini dia boleh mengqashar sholat walaupun sampai dua tahun(dalam keadaan seperti itu)[5] tetapi asy-syafi’iberpendapat bahwa bagi orang yang tidak menentu perjalananya, ia hanya boleh mengqashar selama 18 hari, sebagaimana yang telah di jelaskan dalam hadits ibnu abbas, dan juga hadits yang menjelaskan tentang rosululloh tinggal di tabuk selama 18 malam, dan beliau tetap mengqashar sholat[6].
2. Ketika telah kembali ke tempat asalnya.
3. Niat kembali.
B. Menjama’ Antara Dua Sholat
Menjama’ adalah menggabungkan/ mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu. Dan di bolehkan bagi seorang yang ingin menjama’ antara sholat dzuhur dan ashar atau magrib dan isya, baik di dahulukan (taqdim) atau di akhirkan (ta’khir) . adapun sholat subuh tetap di laksanakan pada waktunya.
v Boleh menjama’ sholat apabila dalam kondisi sebagai berikut:
1. Menjama’ di arafah dan muzdalifah dengan cara jama’ taqdim.
2. Menjama’ ketika dalam bepergian (musafir)
Dengan syarat sebagai berikut:
· Jika perjalanan tersebut (jaraknya) sudah di perbolehkan mengqshar sholat.
· Hendaknya ada kontinyunitas antara dua sholat tersebut.
· Tertib dalam melaksanakan dua sholat
· Berniat untuk menjama’ pada waktu sholat yang pertama.
· Perjalanan masih tetap berlangsung.
3. Menjama’ sholat ketika turun hujan, dan juga ketika adanya salju es
Dengan syarat syarat sebagai berikut:
· Hanya Boleh Menjama’ Taqdin Maghrib Dan Isya Saja
· Hujan Terus Turun Bertepatan Dengan Waktu Sholat Pertama
· Hendaknya melaksanakan sholat jamak secara berjamaah di masjid
· Imam harus berniat menjadi imam, dan sholat dengan berjamaah. Karena jamaah merupakan salah satu syaratnya.
4. Menjama’ sholat karena sakit, atau karena ada udzur
Udzur karena ngompol (beser),dan seseorang yang khawatir terhadap keselamatan diri, harta dan kehormatanya.
C. Mengqadha Shalat
Wajib hukumnya melaksanakan shalat wajib (sholat fardhu) pada waktunya, hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT:
¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã úüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”[7]
Semua waktu sholat sudah di tentukan oleh Allah SWT, tapi kadang karena ada udzur sehingga kita tidak bisa melaksanakan sholat tepat pada waktunya,
1. Udzur Udzur Yang Dapat Menggugurkan Shalat
ü Bagi wanita haid ataupun nifas
ü Gila
ü Pingsan
ü Murtad
2. Udzur Udzur Yang Membolehkan Untuk Mengakhirkan Sholat Dari Waktunya
ü Tidur
ü Lupa
ü Lalai
Mengqadha sholat boleh dilakukan setiap waktu, kecuali pada tiga waktu yang di haramkan untuk sholat, yaitu: ketika terbit matahari, ketika matahari tegak lurus, dan ketika matahari menjelang terbenam.
Dan anda dapat mengqadha dalam waktu yang sama, beberapa sholat yang tertinggal, karena mengqadha adalah melakukan sesuatu yang telah lewat dari waktu aslinya.
3. Cara mengqadha sholat
Barangsiapa yang tertinggal waktu shalatnya, maka ia wajib mengqadha sesuai dengan cara dann sifat sifat yang tertinggal itu.
D. Shalat Di Perahu Atau Mobil
Shalat di mobil atau sejenisnya hukumnya sah, hal ini untuk memudahkan , dan gugurlah kewajiban menghadap kiblat, karena kiblat adalah kemana arah kendaraan tersebut berjalan.
Namun pada saat takbiratul ikhram, seseorang tetap di tuntut untuk menghadap kiblat. Apa seseorang tidak mampu ruku’ dan sujud sebagaimana dalam shalat biasa, maka ia bisa dengan isyarat.[8]
Dari ibnu uar r.a., ia berkata, “rasulullah SAW di tanya tentang shalat di atas perahu, lalu beliau menjawab, shalatlah sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam.”(HR. Ad-Daruquthni dan hakim atas syarat dari Asy-syaikhani)
Kesimpilan:
Allah senantiasa memberikan keringanan kepada setiap hambanya, begitu juga kepada seorang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), terutama dalam hal sholat, karena banyaknya rintangan sehingga menyulitkan dia untuk sholat, maka Allah membolehkan kepada seorang musafir untuk mengqashar, menjama’, dan mengqadha.
Mengqashar sholat adalah, meringkas sholat yang tadinya empat rokaat menjadi dua rokaat, dengan syarat: seperti yang sudah di sebutkan di atas. Mengqashar sholat tidak di syariatkan untuk menetapkan jarak dengan tiga hari, atau satu hari satu malam. Karena seandainya di tempuh dalam sesaat, maka tetap sah untuk mengqashar, seperti perjalanan dengan pesawat, mobil, atau yang lainya. Karena ini merupakan sebuah shodakoh dari Allah.
Menjama’ adalah menggabungkan/ mengumpulkan dua sholat dalam satu waktu. Dengan syarat seperti yang sudah di sebutkan di atas.
Mengqadha sholat adalah mengganti sholat karena ada udzur atau lalai, seperti ketiduran, bepergian, wanita haid, gila, pingsan, murtad. dll
[1] Abdul qadir syaibah al-hamb.2005.”fiqhul islam syarah bulughul maram”>jakarta:darul haq. Hlm.170-171
[2][2] Syaikh abdul qadir ar-rahbawi.2005.”panduan lengkap shalat menurut empat madzhab”. Jakarta:pustaka al-kautsar.hlm.375-376
[3] Al-quran, surat an-nisa ayat 101.
[4] Syaikh abdul qadir ar-rahbawi.2005.”panduan lengkap...............hlm.379-380
[5] Syaikh abdul qadir ar-rahbawi.2005.”panduan lengkap......hlm.380-381
[6] HR. Ahmad dan abu daud dari jabir, namun beliau menyebutkan 20 hari, ssebagaimana yang diriwayatkan ibnu hiban dan baihaqi dan di shahihkn oleh ibnu hazm dan an-nawawi.
[7] Q.S.An-nisa ayat 103
[8] Syaikh abdul qadir ar-rahbawi.2005.”panduan lengkap......hlm.382
Post a Comment for "MERINGKAS SHOLAT SELAMA DALAM BEPERGIAN"
silahkan tulis pendapatmu disini